PRANATA SOSIAL DI DESA TENGANAN, KECAMATAN MANGGIS, KABUPATEN KARANGASEM PROVINSI BALI
Menurat Koentjaraningrat, pranata
sosial adalah sistem norma atau aturan-aturan yang mengenai suatu aktivitas masyarakat
yang khusus. Sedangkan menurut Soerdjono Soekanto, pranata
sosial merupakan himpunan norma
segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.
Dari kedua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pranata sosial
adalah himpunan norma atau aturan yang mengatur tingkah laku anggota dalam suatu lembaga sosial tertentu.
Pranata sosial bersifat khusus bagi anggota lembaga yang bersangkutan, dan beragam penerapannya dalam berbagai bidang kehidupan.
Dalam setiap lembaga masyarakat pasti terdapat pranata sosial. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena setiap
masyarakat pasti mempunyai
kebutuhan-kebutuhan pokok, dan jika kebutuhan-kebutuhan tersebut dikelompokan akan terhimpun menjadi lembaga
kemasyarakatan, tanpa mempedulikan
apakah masyarakat tersebut mempunyai tahap kebudayaan sederhana ataukah modern/kompleks.
Adanya lembaga-lembaga tersebut di
dalamnya membentuk seperangkat norma atau aturan-aturan yang disebut pranata sosial.
Ciri-ciri
Pranata Sosial:
a. Mempunyai
tingkat kekekalan tertentu
b. Mempunyai
tujuan tertentu
c. Mempunyai
lambang dan symbol-simbol tertentu
d. Merupakan
alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan
e. Mempunyai
tradisi tertulis maupun tidak tertulis
Fungsi Pranata Sosial:
·
Memberikan pedoman
dalam bertingkah laku dalam menghadapi masalah terutama menyangkut dalam
kebutuhan pokok
·
Menjaga keutuhan
masyarakat
·
Menjadi pedoman sistem
pengendalian sosial di masyarakat
Jenis Pranata Sosial:
·
Pranata keluarga
·
Pranata
Perkawinan
·
Pranata Ekonomi
·
Pranata
Pendidikan
Analisis :
Ada beberapa aturan dalam pembentukan sebuah keluarga, aturan-aturan tersebut seperti:
·
Penentuan pasangan
melihat dan menyukainya maka
anak perempuan itu boleh untuk diculik dan dibawa masuk kedalam rumah anak
laki-laki tersebut, dan jika hingga keesokan harinya porang tua dari anak
perempuan belum juga dapat menemukan anaknya, maka anak laki-laki yang menculik
tadi akan melapor pada perangkat adat untuk dapatnya disegerakan melangsungkan
pernikahan karena menurut aturan adat, anak perempuan yang sudah diculik di
dalam rumah anak laki-laki selama semalam dan tidak juga ditemukan oleh orang
tuanya maka adalah sah untuk dinikahi(menurut hukum adat masyarakat desa
Tenganan).
·
Pelamaran
Pelamaran
di masyarakat Tenganan sama seme
Selain itu, di dalam desa tenganan seluruh
warga yang telah menikah dilarang oleh adat untuk bercerai atau pun berpoligami
dan juga di larang untuk menikah dengan orang yang bukan berasal dari desa
tenganan itu sendiri. Apabila larangan-larangan atau awig-awig (Aturan) ini
dilanggar oleh warga maka warga tersebut bagi perempuan khususnya yang berasal
dari desa tenganan akan kehilangan Hak dan Kewajibannya di dalam desa adat
Tenganan. Atau laki-laki yang berasal dari desa tenganan secara pemerintahan
mereka tidak akan bisa menjadi legislative desa atau aparat desa.
Pada masyarakat
Tenganan, setiap warga yang telah menikah haruslah memisahkan diri (mempunyai
rumah) dari orang tua, dan diberikan jangka waktu maksimal 3 bulan setelah
menikah untuk mendirikan rumah sendiri, dan tanahnya diberi oleh desa adat dengan
luas 4 are untuk masing-masing kepala keluarga.
Setiap rumah di desa
Tenganan memiliki 4 rauangan wajib, yaitu:
-
Bale Tengah à bale lahir, bale mati.
-
Bale Puge à tempat suci dikeluarga
-
Bale beten à tempat perkawinan baru
-
Bale dapur à kamar mandi.
1. Pranata
agama
Untuk
pranata agama di masyarakat desa adat Tenganan semuanya sudah diatur secara
jelas dalam aturan agama yang mereka anut yakni dalam ajaran hindu sekte indra,
selain itu mereka juga berpedoman pada awig-awig (aturan adat) yang sudah
secara turun-temurun menjadi aturan warisan leluhur masyarakat adat desa
Tenganan. Warga Tenganan walaupun menganut agama Hindu tapi tetap memakan
daging sapi. Sapi yang di sembelih merupakan sapi khas bali yang berwana coklat
pada kulit tubuhnya, memiliki semacam “kaos kaki berwarna putih” pada setiap
ujung kakinya, dan warna kulit pantat yang berwarna putih. Selain sapi yang
bertipikal di atas, haram untuk di makan. Agama yang di anut oleh warga desa
tenganan merupakan agama turunan dari nenek moyang yaitu agama hindu darma
sekte Indra/tanah/bumi. Agama hindu darma sekte indra ini tidak mengenal adanya
upacara ngaben atau pembakaran mayat, tidak mengenal system kasta atau semua
satu warna (sejajar),yang mereka kenal adalah sistem sapta warna yang hanya
bersifat keragaman tanpa dasar stratifikasi dan apabila ada warga yang
meninggal dunia penguburan dilakukan di atas jam 12 siang. Di kubur secara
telanjang dengan posisi telungkup atau sesuai dengan posisi saat masih berada
di rahim ibu.
Untuk
perubahan sosial yang terjadi pada pranata agama di masyarakat desa tenganan
kurang dapat dirasakan perubahannya karena mayoritas dari anggota masyarakat
desa yang masih secara bersama-sama melestarikan nilai-nilai luhur
adat-istiadat desa serta masih kuatnya pengaruh agama serta aturan adat bagi
mereka.
2.
Pranata pendidikan
Pranata
pendidikan yang dilalui oleh seluruh warga desa adat di lalui atau di
lakukan dengan dua kategori. Yaitu pendidikan adat dan pendidikan formal.
Pendidikan adat merupakan pendidikan mengena adat istiadat yang ada di desa
Tenganan. Ini merupakan salah satu Hak dan Kewajiban seorang anak desa
Tenganan. Kegiatan pendidikan Adat ini tidak boleh di larang oleh orang tua,
orang tua harus mendukung anak-anaknya dalam menempuh pendidikan adat guna
tetap melestarikan dan membudayakan adat istiadat yang telah di jalani secara
turun-temurun agar tidak punah, mengingat perkembangan zaman yang kian hari
kian menguras adat istiadat.
Perubahan
sosial terkait dengan perubahan pranata pendidkan terdapat pada masa setelah
kemerdekaan yakni sekitar tahun 1945 dimana dahulunya masyarakat adat desa
mayoritas hanya mengenal sistem pendidikan adat, namus setelah Indonesia
merdeka dan dunia pendidikan mulai maju maka banyak anak-anak desa tenganan
yang bersekolah formal hingga merantau untuk kuliah.
Hal ini
membawa pengaruh pada kelestarian adat desa karena meskipun jumlahnya tidak
banyak namun mereka yang merantau kurang dapat menjadipenerus bagi adat desanya
yang dikarenakan waktu untuk pulang yang semakin sempit.
3.
Pranata
politik
Perubahan
yang terjadi pada pranata politik masyarakat adat desa Tenganan adalah
dibentuknya sistem pemerintahan desa diluar pemerintahan adat. Dahulu
masyarakat desa hanya mengenal satu pemerintahan tertinggi yakni sistem
pemerintahan adat. Namun setelah Indonesia merdeka maka dibutuhkan suatu
lembaga yang berwenang untuk mengatur anggota masyarakat dalam hal kependudukan
seperti membuat KTP, KK, pencatatan pernkahan pada pengadilan, serta berbagai
keperluan lain yang menyangkut bidang kekpendudukan yang mana hal itu
sebelumnya belum diatur dalam awig-awig. Untuk itula maka dibentuk
perbekel/perangkat desa yang bertugas untuk mengatur masalah kependudukan dan
berada diluar pemerintah desa tetapi dengan sifatnya yang saling berkoordinasi.
Pemilihan perangkat desa/perbekel dilakukan dengan sistem demokratis dengan
pemilihan umum, sedangkan untuk pemilihan pemangku adat tetap dilakukan denga
cara musyawarah dewan agung/dewan penasehat adat masyarakat tenganan dan tidak
berubah sampai sekarang.
4.
Pranata
ekonomi
Untuk
pranata ekonomi di dalam lingkup masyarakat desa Tenganan sendiri kurang
mengalami perubahan, namun perubahan justru terjadi pada masyarakat luar dea yang ingin mencari nafkah di dalam desa.
Dimana warga luar desa diijinkan untuk mencari penghidupan di Tenganan tetapi
harus selalu dalam kepatuhan untuk tunduk pada aturan-aturan desa seperti tidak
boleh bertempat tingggal/ membangung rumah/gubuk singgah di wilayah desa
melainkan harus diluar wilayah pemukiman desa.
bagus
BalasHapus