Selasa, 27 Desember 2011

PRANATA SOSIAL DI DESA TENGANAN, KECAMATAN MANGGIS, KABUPATEN KARANGASEM PROVINSI BALI
Menurat Koentjaraningrat, pranata sosial adalah sistem norma atau aturan-aturan yang mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Sedangkan menurut Soerdjono Soekanto, pranata sosial merupakan himpunan norma segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.
Dari kedua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pranata sosial adalah himpunan norma atau aturan yang mengatur tingkah laku anggota dalam suatu lembaga sosial tertentu. Pranata sosial bersifat khusus bagi anggota lembaga yang bersangkutan, dan beragam penerapannya dalam berbagai bidang kehidupan.
Dalam setiap lembaga masyarakat pasti terdapat pranata sosial. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena setiap masyarakat pasti mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok, dan jika kebutuhan-kebutuhan tersebut dikelompokan akan terhimpun menjadi lembaga kemasyarakatan, tanpa mempedulikan apakah masyarakat tersebut mempunyai tahap kebudayaan sederhana ataukah modern/kompleks. Adanya lembaga-lembaga tersebut di dalamnya membentuk seperangkat norma atau aturan-aturan yang disebut pranata sosial.
Ciri-ciri Pranata Sosial:
a.       Mempunyai tingkat kekekalan tertentu
b.      Mempunyai tujuan tertentu
c.       Mempunyai lambang dan symbol-simbol tertentu
d.      Merupakan alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan
e.       Mempunyai tradisi tertulis maupun tidak tertulis
                   Fungsi Pranata Sosial:      
·         Memberikan pedoman dalam bertingkah laku dalam menghadapi masalah terutama menyangkut dalam kebutuhan pokok
·         Menjaga keutuhan masyarakat
·         Menjadi pedoman sistem pengendalian sosial di masyarakat

Jenis Pranata Sosial:
·         Pranata keluarga
·         Pranata Perkawinan
·         Pranata Ekonomi
·         Pranata Pendidikan
Analisis :   
Ada beberapa aturan dalam pembentukan sebuah keluarga, aturan-aturan tersebut seperti:
·         Penentuan pasangan
melihat dan menyukainya maka anak perempuan itu boleh untuk diculik dan dibawa masuk kedalam rumah anak laki-laki tersebut, dan jika hingga keesokan harinya porang tua dari anak perempuan belum juga dapat menemukan anaknya, maka anak laki-laki yang menculik tadi akan melapor pada perangkat adat untuk dapatnya disegerakan melangsungkan pernikahan karena menurut aturan adat, anak perempuan yang sudah diculik di dalam rumah anak laki-laki selama semalam dan tidak juga ditemukan oleh orang tuanya maka adalah sah untuk dinikahi(menurut hukum adat masyarakat desa Tenganan).
·         Pelamaran
Pelamaran di masyarakat Tenganan sama seme             
Selain itu, di dalam desa tenganan seluruh warga yang telah menikah dilarang oleh adat untuk bercerai atau pun berpoligami dan juga di larang untuk menikah dengan orang yang bukan berasal dari desa tenganan itu sendiri. Apabila larangan-larangan atau awig-awig (Aturan) ini dilanggar oleh warga maka warga tersebut bagi perempuan khususnya yang berasal dari desa tenganan akan kehilangan Hak dan Kewajibannya di dalam desa adat Tenganan. Atau laki-laki yang berasal dari desa tenganan secara pemerintahan mereka tidak akan bisa menjadi legislative desa atau aparat desa.
Pada masyarakat Tenganan, setiap warga yang telah menikah haruslah memisahkan diri (mempunyai rumah) dari orang tua, dan diberikan jangka waktu maksimal 3 bulan setelah menikah untuk mendirikan rumah sendiri, dan tanahnya diberi oleh desa adat dengan luas 4 are untuk masing-masing kepala keluarga.
Setiap rumah di desa Tenganan memiliki 4 rauangan wajib, yaitu:
-                      Bale Tengah à bale lahir, bale mati.
-                      Bale Puge à tempat suci dikeluarga
-                      Bale beten à tempat perkawinan baru
-                      Bale dapur à kamar mandi.  
      1. Pranata agama
Untuk pranata agama di masyarakat desa adat Tenganan semuanya sudah diatur secara jelas dalam aturan agama yang mereka anut yakni dalam ajaran hindu sekte indra, selain itu mereka juga berpedoman pada awig-awig (aturan adat) yang sudah secara turun-temurun menjadi aturan warisan leluhur masyarakat adat desa Tenganan. Warga Tenganan walaupun menganut agama Hindu tapi tetap memakan daging sapi. Sapi yang di sembelih merupakan sapi khas bali yang berwana coklat pada kulit tubuhnya, memiliki semacam “kaos kaki berwarna putih” pada setiap ujung kakinya, dan warna kulit pantat yang berwarna putih. Selain sapi yang bertipikal di atas, haram untuk di makan. Agama yang di anut oleh warga desa tenganan merupakan agama turunan dari nenek moyang yaitu agama hindu darma sekte Indra/tanah/bumi. Agama hindu darma sekte indra ini tidak mengenal adanya upacara ngaben atau pembakaran mayat, tidak mengenal system kasta atau semua satu warna (sejajar),yang mereka kenal adalah sistem sapta warna yang hanya bersifat keragaman tanpa dasar stratifikasi dan apabila ada warga yang meninggal dunia penguburan dilakukan di atas jam 12 siang. Di kubur secara telanjang dengan posisi telungkup atau sesuai dengan posisi saat masih berada di rahim ibu.
Untuk perubahan sosial yang terjadi pada pranata agama di masyarakat desa tenganan kurang dapat dirasakan perubahannya karena mayoritas dari anggota masyarakat desa yang masih secara bersama-sama melestarikan nilai-nilai luhur adat-istiadat desa serta masih kuatnya pengaruh agama serta aturan adat bagi mereka.
2.      Pranata pendidikan
Pranata  pendidikan yang dilalui oleh seluruh warga desa adat di lalui atau di lakukan dengan dua kategori. Yaitu pendidikan adat dan pendidikan formal. Pendidikan adat merupakan pendidikan mengena adat istiadat yang ada di desa Tenganan. Ini merupakan salah satu Hak dan Kewajiban seorang anak desa Tenganan. Kegiatan pendidikan Adat ini tidak boleh di larang oleh orang tua, orang tua harus mendukung anak-anaknya dalam menempuh pendidikan adat guna tetap melestarikan dan membudayakan adat istiadat yang telah di jalani secara turun-temurun agar tidak punah, mengingat perkembangan zaman yang kian hari kian menguras adat istiadat.
Perubahan sosial terkait dengan perubahan pranata pendidkan terdapat pada masa setelah kemerdekaan yakni sekitar tahun 1945 dimana dahulunya masyarakat adat desa mayoritas hanya mengenal sistem pendidikan adat, namus setelah Indonesia merdeka dan dunia pendidikan mulai maju maka banyak anak-anak desa tenganan yang bersekolah formal hingga merantau untuk kuliah.
Hal ini membawa pengaruh pada kelestarian adat desa karena meskipun jumlahnya tidak banyak namun mereka yang merantau kurang dapat menjadipenerus bagi adat desanya yang dikarenakan waktu untuk pulang yang semakin sempit.
3.      Pranata politik
Perubahan yang terjadi pada pranata politik masyarakat adat desa Tenganan adalah dibentuknya sistem pemerintahan desa diluar pemerintahan adat. Dahulu masyarakat desa hanya mengenal satu pemerintahan tertinggi yakni sistem pemerintahan adat. Namun setelah Indonesia merdeka maka dibutuhkan suatu lembaga yang berwenang untuk mengatur anggota masyarakat dalam hal kependudukan seperti membuat KTP, KK, pencatatan pernkahan pada pengadilan, serta berbagai keperluan lain yang menyangkut bidang kekpendudukan yang mana hal itu sebelumnya belum diatur dalam awig-awig. Untuk itula maka dibentuk perbekel/perangkat desa yang bertugas untuk mengatur masalah kependudukan dan berada diluar pemerintah desa tetapi dengan sifatnya yang saling berkoordinasi. Pemilihan perangkat desa/perbekel dilakukan dengan sistem demokratis dengan pemilihan umum, sedangkan untuk pemilihan pemangku adat tetap dilakukan denga cara musyawarah dewan agung/dewan penasehat adat masyarakat tenganan dan tidak berubah sampai sekarang.
4.      Pranata ekonomi
Untuk pranata ekonomi di dalam lingkup masyarakat desa Tenganan sendiri kurang mengalami perubahan, namun perubahan justru terjadi pada masyarakat luar  dea yang ingin mencari nafkah di dalam desa. Dimana warga luar desa diijinkan untuk mencari penghidupan di Tenganan tetapi harus selalu dalam kepatuhan untuk tunduk pada aturan-aturan desa seperti tidak boleh bertempat tingggal/ membangung rumah/gubuk singgah di wilayah desa melainkan harus diluar wilayah pemukiman desa.


1 komentar: